14 March 2013

Mengurus Visa Jepang

Sebelum berangkat ke Jepang, pemegang paspor hijau harus mengurus visa terlebih dahulu. Adapun syarat-syarat yang harus dilengkapi antara lain: 
  1. Paspor asli 
  2. Formulir permohonan visa dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
  3. Foto kopi KTP
  4. Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa)
  5. Fotokopi SIUP, TDP, NPWP buat yang wiraswasta
  6. Surat  keterangan bekerja diketik diatas kop surat
  7. Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)
  8. Bukti booking penginapan
  9. Jadwal Perjalanan  (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang)
  10. Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dlsb. (Bila pemohon lebih dari satu)
  11. Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya)

Baik ngurus sendiri maupun ngurus via travel agen syaratnya sama. Selengkapnya bisa dilihat di http://www.id.emb-japan.go.jp

Visa jepang dibagi berdasarkan daerah penerbitan paspor dan ktp.

1. Bagian Konsuler Kedutaan Besar Jepang di Jakarta
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, INDONESIA
Telephone: (021) 3192-4308
FAX : (021) 315-7156

Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung

2. Kantor Konsuler Jepang di Makassar

Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, Telephone : (0411) 871-030, 872-323
FAX : (0411) 853-946
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat



3. Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya

Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Telephone : (031) 503-0008
FAX : (031) 503-0037, 502-3007 (Visa)
Website : http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan


4. Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar

Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali Telephone : (0361) 227-628
FAX : (0361) 265-066
Website : http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp/

Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur


5. Konsulat Jenderal Jepang di Medan

Wisma BII, 5th floor
Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Telephone : (061) 457-5193
FAX : (061) 457-4560
Website : http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/

Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau


Misalnya Paspor diterbitkan oleh Immigrasi Yogyakarta, namun KTP nya masih Balikpapan/Kalimantan Timur, maka harus mengurus visanya ke Surabaya.


Harga Visa Single Entry ke Jepang Rp.325.000,- dan dibayarkan setelah visa kita disetujui. Bila visa ditolak kita tidak perlu bayar. Biaya visa single entry ini naik dari yang sebelumnya 300.000, Nah buat updatenya tar klo apply visa bisa liat  di websitenya langsung.



Posisi saya yang berada di Juwana Pati, otomatis saya harus mengurus ke jakarta. Saya menggunakan jasa travel agen untuk pengurusan visa saya, karena klo saya harus urus sendiri ke kedutaan Jakarta jatuhnya biaya malah lebih mahal, karena harus bayar tiket bis/pesawat PP, harus bayar penginapan, makan, belum telernya perjalanan PP Jakarta Juwana..dll, sedangkan via travel agen saya hanya perlu membayar Rp.125.000/visa (klo pake agen di Jakarta bisa lebih murah lagi), lebih murah menurut saya, semua berkas saya kirim via pos express.

Visa turis hanya berlaku selama 3 bulan sejak tanggal dikeluarkan, dan hanya maksmal 15 hari di jepang. Jadi klo misalnya mau traveling tanggal 1-5 februari mengurus visanya jangan dibawah tanggal 5 November, karena visa akan expired sebelum kita balik. Idealnya 1-2 bulan sebelum berangkat. Jangan juga kemepetan, buat jaga2 klo aja berkas kita dikembalikan karena ada kekurangan.


Mengurus Visa lewat agen belom tentu langsung di approve, tetep diteliti ama kedutaannya, jadi perlakuannya sama baik itu yang ajukan sendiri atopun yang pake kurir/agen, karena menurut agen yang saya gunakan, juga pernah ada kok kasus visanya gak di approve...

Klo urus sendiri, visa kita akan selesai dalam waktu 4 hari kerja, klo via agen biasanya 1 minggu.

Pada syarat pengajuan kan ada disuruh melampirkan bukti booking penginapan, nah karena visa kita juga belom tentu disetujui, dari pada hangus buat booking penginapan/hotel, mending pesen hotel yang bisa dibatalin, dan cari yang biaya pembatalanya Rp.0,- . Kemarin saya menggunakan agoda untuk cari hotel dengan free cancelation fee, begitu visa di approve, baru kita batalin semua hotel yang kita pesan sebelumnya dan cari hotel yangg pasti akan kita tempati nanti, yang jauh lebih murah tentunya.


Ayu










5 comments:

Unknown said...

Mba pake travel agent apa? Punya rekomendasi,ga? Sy tinggal di jogja

baur... said...

kemarin saya pake nusantara travel mba, di jalan solo ato urip sumoharjo jogja, sebelahnya giant mba :)

Unknown said...

Mbk... buat visanya harus d ktp asal atau bisa di tmpt pmbuatan paspor
Ktp saya medan paspor saya jkrta

Unknown said...

Mbk buat visa bisa dtmpt pmbuatan paspor atau hrs d asal ktp mbk?

affan said...

hai mba,

kalau kasus saya, saya paspor diterbitkan di imigrasi Balikpapan/Kalimantan Timur, tapi KTP masih Jakarta, berarti saya mengajukan visanya tetap di kedubes Jepang yg di Jakarta ya mba?

makasih